Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyalurkan 14 ribu bantuan sosial tunai (BST) melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
"Kami menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ)," kata Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Bernard Tambunan saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
Bernard menjelaskan, angka 14 ribu jika dirinci yakni 11.178 orang penerima KLJ, 2.149 orang penerima KAJ dan 2.136 orang penerima KPDJ.
Dia berharap bantuan sosial ini dapat meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Penerima bansos ini tersebar bagi penerima baru di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta," ujarnya.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Besaran bansos Rp300 ribu/orang/bulan dan pada tahap pertama ini dicairkan ke rekening penerima sekaligus dua bulan sehingga mereka menerima Rp600 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ pada 1 Maret 2024 atau setiap dua bulan sekali.
Dinas Sosial DKI Jakarta menyatakan target penerima bansos PKD 2024 sebanyak 219.252 orang. Sedangkan, sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Alasan dinyatakan tidak lantaran mereka diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada laman situs Kependudukan, Kemendagri, Kemensos RI dan warga binaan sosial panti sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.
Adapun peran pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yaitu dengan membantu melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat yang membutuhkan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]