WahanaNews-Jakarta | Pada November 2021 lalu, Mahkamah Agung telah menyatakan kepengurusan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan adalah sah.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Putusan MA No. 3085K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Dengan demikian, maka pendaftaran kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 April 2022 dipastikan cacat hukum.
Otto Hasibuan yang masih berada di New York, Amerika Serikat, menjelaskan bahwa di dalam Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 itu juga menyatakan ketua umum yang terpilih dalam Munas 2015, Fauzi Y Hasibuan, sebagai ketua umum yang sah.
“Selanjutnya Sdr. Fauzi Y Hasibuan telah menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor dan saya, Otto Hasibuan, terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025,” ujar Otto Hasibuan.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Menurutnya, karena MA telah mengesahkan Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan, maka seharusnya Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tersebut. Bukan sebaliknya, malah menerima pendaftaran kubu Luhut Pangaribuan yang telah dikalahkan oleh MA.
“Adalah sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yang sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi kami yang justru telah disahkan dan dimenangkan di MA,” kata Otto Hasibuan lagi.
Otto Hasibuan lantas meminta dengan sangat agar Menteri Hukum dan HAM Yasona Laolly yang selama ini dikenalnya sebagai sosok yang sangat taat hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut.