2. Calon peserta menyertakan kelengkapan berkas syarat dan ketentuan administrasi yang diperlukan. Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK.
3. Pendaftaran dilakukan secara online di https://mudikgratis.jakarta.go.id
Baca Juga:
Menhub Sarankan Warga Mudik Lebaran Mulai H-10 Untuk Cegah Kepadatan
4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.
5. Jika tidak hadir pada waktu verifikasi yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diberikan kepada yang lain.
Lokasi verifikasi:
Baca Juga:
Dishub DKI Jakarta Pastikan Pengemudi Bus Mudik Gratis Siap Mengerti Rute
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Jalan Taman Jatibaru No.l, Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta 10150
- Call Center: 0895 3311 0999 6
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan