JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Utara - Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi laporan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke Bareskrim Polri.
"Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak, dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
Tahun 2026, Hukum Pidana di Indonesia Terapkan KUHP Baru, ini Penjelasannya
Dia mengaku mau persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya berimbang. Untuk itu, dirinya minta hakim belajar dari kasus yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sampai mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Tidak cukup kan itu membuat mereka sadar? apakah mereka menganggap dirinya paling suci? tidak boleh dikritik," katanya.
Lebih lanjut dia mengaku bakal membuktikan ke polisi kalau apa yang ia dan rekan-rekannya lakukan malah tindakan yang benar. Razman mengaku malah bakal melaporkan balik hakim tersebut atas penyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga:
Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper Didiagnosa Gangguan Psikopat Narsistik oleh Psikolog
"Karena dia memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang, agar dilakukan persidangan yang berimbang," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri terkait keributan yang terjadi saat sidang.
Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya.