“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Maryono, Selasa (11/2/2025).
Dalam laporan tersebut mempersoalkan keonaran yang dipicu aksi Razman selaku terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakut.
Baca Juga:
Tahun 2026, Hukum Pidana di Indonesia Terapkan KUHP Baru, ini Penjelasannya
Beberapa barang bukti dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap laporan bisa ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” kata Maryono.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]