Jakarta Timur mencakup Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.
Sementara di Jakarta Barat yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, Ganjil-Genap di DKI Jakata Ditiadakan
Pelanggar kebijakan ganjil genap nantinya dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[Redaktur: Mega Puspita]