JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Pemilihan badan usaha penyedia jasa kontruksi (kelas kecil) yang melebihi batas (over) sisa kemampuan paket (SKP) oleh satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta semakin terkuak.
Temuan terbaru LSM Topantra, PT Bodiacs Karya Persada diketahui di pilih Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan paket proyek pemeliharaan berkala rumah susun 16 (Cakung Barat) dengan nilai kontrak Rp9.945.997.225 melalui metode pemilihan e-purchasing. Tanggal kontrak sesuai yang tertera di SPSE Inaproc tertulis 31 Juli 2025.
Baca Juga:
Realita ‘Likes and Dislikes’ Penyedia Jasa di Sudin SDA Jaktim, Perusahaan Diduga Over SKP Jadi Pelaksana
Sebagaimana di rilis LSM Topantara, daftar pekerjaan kontruksi yang diperoleh PT Bodiacs Karya Persada khususnya dilingkungan Pemda DKI Jakarta saja sepanjang tahun anggaran 2025 ada 8 paket, antara lain:
1. Pekerjaan Pemasangan Pagar Panel Beton untuk Pengamanan Aset Tanah di Waduk Belibis, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dari satuan kerja Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta (tanggal kontrak sesuai SPSE Inaproc 20 Maret 2025)
2. Pembangunan Saluran Jalan Anggrek, Jalan Tulip, dan Jalan Melati, Gg. Penganten, Kecamatan Kembangan dari satuan kerja Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Barat (tanggal kontrak sesuai SPSE Inaproc 21 Maret 2025)
Baca Juga:
Upaya Penyelesaian Konflik Warga SKPC dan Manajemen PT Laot Bangko Berakhir Buntu, Muncul Tanda Tanya Soal Laporan Polisi
3. Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 04, 08 dan 09 Kelurahan Cilincing dari satuan kerja Suku Dinas PRPK Kota Jakarta Uatra (tanggal kontrak sesuai SPSE Inaproc 17 April 2025)
4. Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan/FO/Underpass di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Beton Rapid Setting Paket 15 di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025) dari satuan kerja Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta (tanggal kontrak sesuai SPSE Inaproc 22 Mei 2025)
5. Revitalisasi Rumah Pompa RW 09 Rawa Buaya dari satuan kerja Kota Jakarta Barat (tanggal kontrak SPSE Inaproc 4 Juni 2025)
6. Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Trotoar dan Saluran di Jalan Bendungan Jatiluhur dan Sekitarnya) dari satuan kerja Dinas Bina Marga (tanggal kontrak SPSE Inaproc 8 Juli 2025)
7. Pekerjaan Penyambungan Steel Sheet Pile Revitalisasi Rumah Pompa RW. 09 Rawa Buaya dari satuan kerja Suku Dinas Sumber Daya Air kota Jakarta Barat (tanggal kontrak sesuai SPSE Inaproc 31 Juli 2025)
8. Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 16 (Cakung Barat) dari Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta (tanggal kontrak esuai SPSE Inaproc 31 Juli 2025)
Ketua LSM Topantara Maruli GM mengatakan, seharusnya pada pekerjaan proyek kontruksi Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 16 (Cakung Barat) dari Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta tidak bisa lagi memilih PT Bodiacs Karya Persada sebagai penyedia. Sebab, perusahan ini kelasnya kecil, sesuai aturan hanya 5 paket proyek kontruksi yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, mengacu pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta perubahannya seperti PP No 14 Tahun 2021, yang dimaksud dengan suatu pekerjaan kontruksi milik pemerintah telah selesai dikerjakan oleh penyedia 100 %, setelah dilakukan serah terimaa PHO yang dibuktikan denganberita acara serah terima (BAST) ke-2.
“Mengacu pada ketentuan undang-undang kontruksi dan turunanya, pekerjaan kontruksi milik pemerintah dibuktikan dengan BAST ke-2, bukan hanya dengan BAST ke-1. Sementara pada umumnya dalam kontrak, masa pemeliharaan sebuah pekerjaan kontruksi minimal 180 hari, untuk dapat dibuatkan BAST ke-2” kata Maruli GM, Rabu (5/11/2025).
“Tentunya menjadi pertanyaan besar, jika melihat waktu dari tanggal kontrak pekerjaan kontruksi PT Bodiacs Karya Persada dari proyek pertama dan ke dua, mustahil PT Bodiacs Karya Persada sudah mendapatkan BAST ke-2,” tuturnya.
Maruli GM menduga, terjadinya praktik-praktik “penguasaan” proyek oleh seorang kontraktor di satuan satuan kerja Provinsi DKI Jakarta, sampai terjadi over SKP sebuah perusahaan, tidak terlepas dari kedekatan-kedekatan personal kontraktor dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang biasa disebut kontraktor binaan.
Bahkan juga adanya tekanan-tekanan dari oknum-oknum, dari oknum aparat hukum dan oknum-oknum anggota dewan.
Sebab metode pemilihan melalui e-purchasing yang berlaku saat ini dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tak lagi mengedepankan kualitas pekerjaan dan persaingan harga yang kompetitif, tetapi sudah mengutamakan pendekatan-pendekatan tertentu, yang pada akhirnya ada pemberian setoran dan pengaturan harga.
Atas temuan LSM Topantara terkait over SKP PT Bodiacs Karya Persada yang diklarifikasi melalui surat, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto telah memberikan jawaban tertulis tertanggal 30 Oktober 2025.
Dalam jawaban surat yang dilihat wartawan, pada umumnya jawaban tersebut normatif. Pada point nomor 3 mengenai PT Bodiacs Karya Persada disebutkan:
“Bahwa pada proses pengadaan calon penyedia pada paket pekerjaan kontruksi pemeliharaan berkala rumah susun 16 (Cakung Barat) melalui e-purchasing, kami telah melaksanakan verifikasi bahwa penyedia PT Bodiacs Karya Persada masih memiliki sisa kemampuan paket (SKP) sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, yakni SKP 2 paket pekerjaan,” tulis Kelik Indriyanto dalam surat jawab surat.
Dalam jawaban surat tersebut turut dilampirkan daftar pekerjaan PT Bodiacs Karya Persada di lingkungan Pemda DKI Jakarta sepanjang tahun anggaran 2025.
[Redaktur: Jupri Sianturi]