WahanaNews Jakarta.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) melimpahkan laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal tersebut berdasarkan informasi yang di terima WahanaNews dari pihak Kejati DKI Jakarta melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/3).
Baca Juga:
Datangi Kejati, LSM JAMAK Minta Laporan Dugaan KKN di Dinas CKTRP DKI Jakarta Diusut Tuntas
Saat wahananews menanyai alasan dibalik pelimpahan surat dugaan kasus KKN ini, pihak Kejati DKI enggan menjawab lebih lanjut. "Laporan ini surat nya dilimpahkan ke kejaksaan negeri jakarta pusat pak, bisa follow up ke kejaksaan negeri jakarta pusat
terimakasih," demikian bunyi pesan via WhatsApp, Rabu (19/3).
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin Marpaung mendukung langkah Pidsus Kejaksaan DKI melimpahkan laporan tersebut ke Kejari Jakpus untuk ditindaklanjuti dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
"Kita meminta supaya Kajari Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi. Apabila pihak Kejari membutuhkan keterangan, LSM JAMAK bersedia memberikan data dan bukti tambahan," ucap Hobbin.
Baca Juga:
Proyek Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Molor Lagi, Kejati Diminta Usut Tuntas
Pantauan wahananews dilokasi, hingga tanggal 7 Maret 2025 proyek masih dikerjakan, sementara waktu perpanjangan proyek telah berakhir pada tanggal 4 Febuari 2025.
Diberitakan sebelumnya, LSM JAMAK melaporkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024 ke Kejati DKI.
LSM JAMAK menyoroti terkait Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.
Menurut Hobbin, selama ini sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.
Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).
Menurut Hobbin, jawaban pemeriksa Inspektorat DKI Jakarta belum ada yang objektif, namun sudah tanda tangan kontrak sesuai data di LPSE, 2 Oktober 2024.
“Kami meyakini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang mulai dari proses penyusunan anggaran,” ujar Hobbin.
[Redaktur: JP Sianturi]