JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Timur - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi beberapa bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (12/2/2025).
Penggusuran ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga menyisakan kesedihan bagi warga yang selama ini menempati tempat tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Resmikan Program Sekolah Lansia Pintar di Jakarta Timur
Bangunan permanen dan semi permanen yang digusur dihancurkan dengan menggunakan empat eskavator. Lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum juga tak lepas dari penggusuran. Total lahan yang dieksekusi ini seluar 38.000 meter persegi.
Diwarnai tangis warga
Di lokasi, tampak tangisan dan protes dari warga yang kehilangan tempat tinggal. Mereka merasa tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum tindakan ini dilakukan.
Baca Juga:
PN Jakarta Timur Eksekusi Bangunan di Lahan Perumnas Pulogebang, Cakung
Mamat (54), salah satu warga yang terdampak penggusuran, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku telah tinggal di lahan itu selama tiga tahun. Mamat membeli rumah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mamat bahkan menerima akta jual beli (AJB) dari transaksi itu.
Namun, ia baru menyadari bahwa AJB yang ia miliki adalah palsu setelah menerima surat dari PN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa tanah tempat tinggalnya adalah milik Perumnas.
"Ada surat, walaupun itu bodong AJB. Ya jelas-jelas dibohongin, dibohongin dua kali ini," ungkap Mamat dilansir Kompas, Rabu (12/2/2025).