JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Timur - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (12/2/2025).
Penggusuran ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga menyisakan kesedihan bagi warga yang selama ini menempati tempat tersebut.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Semua Lahan Kosong Milik Pemerintah di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Dibangun Perumahan untuk Masyarakat
Bangunan permanen dan semi permanen yang digusur dihancurkan dengan menggunakan empat eskavator.
Lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum juga tak lepas dari penggusuran. Total lahan yang dieksekusi ini seluar 38.000 meter persegi.
Diwarnai tangis warga
Baca Juga:
KPK: Status Hukum Meikarta Clean and Clear, Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Rusun Bersubsidi
Di lokasi, tampak tangisan dan protes dari warga yang kehilangan tempat tinggal. Mereka merasa tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum tindakan ini dilakukan.
Mamat (54), salah satu warga yang terdampak penggusuran, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku telah tinggal di lahan itu selama tiga tahun.
Mamat membeli rumah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mamat bahkan menerima akta jual beli (AJB) dari transaksi itu.