JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Timur - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (12/2/2025).
Penggusuran ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga menyisakan kesedihan bagi warga yang selama ini menempati tempat tersebut.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Resmikan Rusun Universitas Muhammadiyah Sorong
Bangunan permanen dan semi permanen yang digusur dihancurkan dengan menggunakan empat eskavator.
Lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum juga tak lepas dari penggusuran. Total lahan yang dieksekusi ini seluar 38.000 meter persegi.
Diwarnai tangis warga
Baca Juga:
Menteri PUPR: Rp35,45 Triliun Disiapkan untuk Pembangunan IKN Nusantara 2024
Di lokasi, tampak tangisan dan protes dari warga yang kehilangan tempat tinggal. Mereka merasa tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum tindakan ini dilakukan.
Mamat (54), salah satu warga yang terdampak penggusuran, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia mengaku telah tinggal di lahan itu selama tiga tahun.
Mamat membeli rumah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mamat bahkan menerima akta jual beli (AJB) dari transaksi itu.