Namun, ia baru menyadari bahwa AJB yang ia miliki adalah palsu setelah menerima surat dari PN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa tanah tempat tinggalnya adalah milik Perumnas.
"Ada surat, walaupun itu bodong AJB. Ya jelas-jelas dibohongin, dibohongin dua kali ini," ungkap Mamat dilansir Kompas, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Semua Lahan Kosong Milik Pemerintah di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Dibangun Perumahan untuk Masyarakat
Mamat mengaku membeli rumah tersebut dengan harga Rp 150 juta secara tunai.
Mamat semakin sesak karena ia masih terikat utang untuk rumah yang kini sudah digusur. Ia menjelaskan bahwa ia meminjam uang dari Bank DKI sebesar Rp 150 juta untuk membeli rumah yang ternyata tidak sah itu.
"SK saya saja masih di Bank DKI buat beli ini. Nyicilnya ke Bank DKI. Kalau ini (rumah) belinya tunai enggak nyicil," tuturnya.
Baca Juga:
KPK: Status Hukum Meikarta Clean and Clear, Pemerintah Lanjutkan Pembangunan Rusun Bersubsidi
Dengan cicilan sekitar Rp 2 juta per bulan. Namun, cicilan Mamat baru berjalan dua tahun dari lima tahun tenor pinjamannya.
Kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan rumah sebelum utangnya lunas.
"Lima tahun pinjamnya, baru jalan dua tahun," tambahnya.