Jakarta.WahanaNews.co, Jabodetabek - Polda Metro Jaya meminta masyarakat melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tidak sesuai lokasi dan mengganggu lalu lintas di Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bakal berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait alat peraga yang membahayakan pengendara.
Baca Juga:
Bupati Lampung Timur Imbau Warga Gelar Takbir Keliling di Lingkup Desa
Latif mengatakan koordinasi dilakukan lantaran ranah penertiban APK merupakan tanggung jawab dari Satpol PP dan Bawaslu.
"Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat silakan lapor akan kita koordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/01/24).
Selain dari laporan masyarakat, Latif juga bakal berkoordinasi dengan dua lembaga tersebut untuk melakukan patroli serta mencari alat peraga kampanye yang mengganggu lalu lintas.
Baca Juga:
Polresta Jambi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Kepadatan saat Mudik
"Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, Polisi, masyarakat harus ikut menertibkan alat itu," jelasnya.
Sebelumnya seorang pemotor mengalami luka setelah tertimpa baliho kampanye partai politik (parpol) di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terekam dalam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Dalam video terlihat sebuah baliho jatuh dan tersangkut pada pemotor yang sedang melintas.