JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Barat - Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial B dan N ditangkap karena terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian dari sindikat tersebut.
"Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit," kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali Dibongkar Polisi, Videonya Dijual
Selain pasutri B dan N, polisi menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku tersebut adalah R (28), A (22), dan F (25).
"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," imbuh Eko.
Eko menerangkan, tersangka R dan A merupakan eksekutor yang mencuri motor. Sedangkan tersangka F merupakan joki atau pilot yang membonceng para pelaku.
Baca Juga:
Palsukan Tanda Tangan dan Raup 583 Miliar, Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
"Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023," jelasnya.
Sindikat curanmor ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor Honda Vario di Jalan H Senin RT 09 RW 12 Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 Januari 2025. Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap para tersangka.
Tersangka A dan R ditangkap di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakbar. Dari pengembangan keduanya, polisi menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar.