Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat. Akibat perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan," pungkasnya.
Baca Juga:
Sadis, Polisi Ungkap Motif Pasutri di Bekasi Aniaya Anak 3 Tahun hingga Tewas karena Kesal Muntah
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]