Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Polres Metro Jakarta Selatan siap memeriksa ponsel anggota kepolisian setempat untuk mencegah keterlibatan dan memaksimalkan upaya pemberantasan judi daring (online).
"Kami siap dan memang secara rutin mengecek keberadaan aplikasi yang ada di 'handphone' masing-masing anggota," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
Ade menjelaskan, upaya ini lebih digencarkan usai Propam Polri menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait perjudian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus dan sebanyak 59 tersangka judi daring berhasil ditangkap sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.
Ade juga menegaskan,, pihaknya akan mengerahkan ahli teknologi informasi (IT) jika benar menemukan anggotanya yang terlibat dalam kegiatan merugikan tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Kami memberikan edukasi pada setiap pertemuan yang mengajak masyarakat untuk tidak main judi online, karena sudah banyak contoh sangat merugikan," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta adanya peran serta dari masyarakat khususnya petugas siskamling yang mampu memberikan sosialisasi di lingkungannya.
Diharapkan kegiatan ini bisa terus dilaksanakan demi memberantas judi daring dan polisi lebih maksimal dalam melindungi masyarakat.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sosialisasi kepada warga terkait judi daring dalam kegiatan "Ngopi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat" demi menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78, pada Rabu malam (26/6/2024).
Bahkan, kasus judi daring yang terkuak di Jakarta Selatan terjadi pada Rabu (10/4).
Seorang wanita bernama Titani Eifely (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, berinisial KL di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari sang suami meminjam KTP miliknya untuk digunakan pada aplikasi pinjaman online (pinjol) namun sang istri tak mengizinkan.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang terdaftar dengan nomor: LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]