Jakarta.WahanaNews.co - Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di Kawasan Hutan Kota Kemayoran, Jakarta Pusat, diketahui tidak selesai sesuai waktu kontrak.
Informasi dari papan proyek menyebutkan kontrak dimulai pada 15 September 2022 dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender (Nomor Kontrak: HK 0203/FSK/PPPWJM-PPK.1/IX/99/2022).
Baca Juga:
Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Jakpus Diamankan Polisi
PT Somba Hasbo, pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp38,4 Miliar, telah bertanggung jawab atas proyek ini. IPALD Kemayoran dirancang untuk membersihkan air danau Hutan Kota Kemayoran dari bau air lumpur yang mengganggu sekitar pemukiman warga dan lapangan golf.
Ket foto: Papan informasi proyek. [WahanaNews.co/Thomson Sirait]
Namun, pantauan WahanaNews.co di lokasi proyek menunjukkan adanya keterlambatan signifikan. Seorang kuli bangunan menyatakan bahwa proyek seharusnya sudah selesai tiga bulan lalu, namun masih belum rampung. Box Culpert dipenuhi air, dan kuli tersebut tidak mengetahui sumber airnya.
Baca Juga:
Kronologi Penemuan Pria Tewas Dalam Freezer Mobil Es Krim di Jalan Soedirman
Project Manager, Ari, menjelaskan bahwa air berasal dari hujan dan mengakui adanya keterlambatan, sementara upaya untuk menyelesaikan pekerjaan masih dilakukan.
"Box Culpert sudah nyambung dan pompa lagi dipakai di depan, nanti kalau mau instal di dewatering," ujarnya lewat pesan whatsapp kepada wartawan, Jumat (2/12/2023).
Pegiat anti korupsi, Hobbin Marpaung, menyoroti tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjelaskan rinci dan detail terkait proyek ini.