WahanaNews Jakarta.co - Proyek pembangunan saluran penghubung di kawasan Dharmawangsa, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Proyek yang berada di bawah Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan itu diduga memiliki kejanggalan dalam penggunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 29.207.793.192. Namun, berdasarkan data yang diperoleh pihak pelapor, nilai realisasi anggaran disebut mencapai Rp 34.427.725.900. Adapun pelaksana proyek tercatat adalah PT Rosa Lisca.
Baca Juga:
Basuki Ungkap Kondisi Terbaru Proyek Gedung MPR-DPR di IKN, Terus Dikebut!
Wilem Sitorus, Bidang Investigasi LMPPSDMI, mengatakan pihaknya menduga terdapat indikasi markup dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut dia, dugaan tersebut telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya diteruskan ke Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan.
"Namun, kami mendapat penjelasan dari Kepala Irbanko Jakarta Selatan bahwa karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Itu yang disampaikan kepada kami," ujar Wilem, Selasa (15/7).
Wilem menambahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan.
Baca Juga:
Pekerjaan Belum Rampung, Proyek Pembangunan Puskesmas Pembantu Pegangsaan Jakpus Disebut Sudah Dibayar 100 Persen
"Menurut hasil perhitungan kami, biaya pelaksanaan pekerjaan diperkirakan paling besar sekitar Rp 22 miliar. Kami mempertanyakan bagaimana proyek dengan panjang sekitar 400 meter dan lebar sekitar 3 meter, yang pekerjaannya meliputi pemasangan U-Ditch, box culvert, serta pengaspalan hotmix, dapat menelan biaya hingga lebih dari Rp 34 miliar," katanya.
Selain itu, Wilem mengaku pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sudin SDA Jakarta Selatan terkait dugaan tersebut. Namun, hingga kini belum memperoleh penjelasan.
Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan antara nilai pagu anggaran dengan nilai realisasi yang disebut lebih tinggi dari pagu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi wahananews.co secara tertulis.
[Redaktur: Jupriadi]