WahanaNews-Jakarta | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kabulkan sebagian permohonan warga terdampak banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan, terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam sidang putusan Selasa lalu, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Anies untuk segera menuntaskan pengerukan Kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga:
KPU Dairi Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Kecamatan
Anies juga diharuskan membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut.
Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Baca Juga:
Dewan Pers Mangkir Dalam Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat
Sementara itu, gugatan warga yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp 1 miliar.
Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Satu dari tujuh penggugat Anies, Tri Andarsanti Pursita, menyebutkan bahwa Kali Mampang terakhir kali dikeruk pada 2017.
Wanita yang akrab dipanggil Sita itu mengatakan, akibat Kali Mampang tak lagi dikeruk, kawasan rumahnya pernah terendam banjir setinggi sekitar 2 meter pada Februari 2021.
Sita tinggal di Pondok Jaya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ujar Sita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan warga oleh PTUN, Sita berharap program pengendalian banjir dapat kembali direalisasikan dengan melakukan pengerukan secara berkala di Kali Mampang.
"Juga penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," kata Sita.
Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air Jakarta Selatan membantah bahwa pengerukan Kali Mampang terakhir dilakukan pada 2017.
Kepala Seksi Pemeliharaan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung mengatakan, pengerukan sedimentasi lumpur telah dilakukan sebelum warga Pondok Jaya melayangkan gugatan.
"Padahal dari sebelum digugat, kami sudah action," ujar Junjung, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).
Junjung mengemukakan, pengerukan Kali Mampang merupakan bagian dari pemeliharaan dan pengendalian banjir.
"Karena ini merupakan tugas kami untuk melakukan pemeliharaan," ucap Junjung.
Junjung mengeklaim pengerukan tak pernah berhenti. Namun, dalam gugatan terhadap Anies disebutkan bahwa pengerukan Kali Mampang terhenti sejak 2017.
Junjung menduga hal itu hanya terjadi di lokasi perumahan warga penggugat.
"Mungkin yang bilang (berhenti sejak 2017) itu khusus area yang penggugat saja. Mungkin karena sulit akses masuk, jadi pekerjaannya harus sosialisasi dahulu untuk cari akses masuk alatnya," kata Junjung.
Junjung menegaskan, bahwa pengerukan Kali Mampang dilakukan secara keseluruhan, termasuk area rumah penggugat Anies.
"Fokus kami bukan hanya rumah penggugat, tapi secara keseluruhan dan juga perbaikan turap. Untuk perbaikan turap juga dilakukan bila ada yang longsor," kata Junjung.[non]