WahanaNews Jakarta.co - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diumumkan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Oktober 2025 melakukan penggeledahan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Baca Juga:
Kejari Jaktim Sita Dokumen dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, sebagaimana tertayang di WahanaNews pada 11 November 2025.
Namun hingga kini, Kejari Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar bahwa mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS sempat menjalani penahanan selama tiga hari di rumah tahanan Kejari Jakarta Timur. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.
Baca Juga:
Menko Yusril Tegaskan Penanganan Pasca Aksi Demo Sesuai Koridor Hukum
WahanaNews.co telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Jakarta Timur maupun kepada mantan pejabat berinisial MS, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Praktisi hukum, Darmon Sipahutar menilai aparat penegak hukum perlu bersikap lebih terbuka kepada publik mengenai penanganan perkara tersebut.
“Penggeledahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pidsus. Publik wajar menunggu penjelasan sejauh mana perkembangan penyidikan,” kata Darmon kepada wartawan, Rabu (14/1).
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintah.
Terkait informasi dugaan penahanan mantan pejabat Sudin PPKUKM, Darmon menyatakan aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan klarifikasi jika kabar tersebut benar.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Meski demikian, Darmon menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, aparat penegak hukum tidak diwajibkan mengungkap secara rinci hasil penggeledahan pada tahap awal penyidikan.
“Namun setidaknya dapat disampaikan keterangan umum, misalnya terkait adanya penyitaan dokumen atau barang elektronik, tanpa mengganggu proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
[Redaktur: Alpredo]