WahanaNews Jakarta.co - Satu perusahaan dengan alamat yang sama memiliki dua NPWP dan NIB yang dipilih dan ditetapkan sebagai pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta tahun 2025 telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi oleh Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia melalui surat nomor 197/BPP/P-RPI/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025.
Dugaan NPWP dan NIB ganda tersebut diketahui dari detail data badan usaha yang tertayang pada situs lpjk.pu.go.id.
Baca Juga:
Dugaan Mark-up Anggaran Rehab Gedung PPKD Jakarta Utara Mencuat
Diketahui, CV. Ringin Putra Wisesa dipilih dan ditetapkan oleh Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar (99,17 persen dari pagu RUP), penandatangan kontrak 19 Maret 2025.
Hasil pencarian detail data badan usaha CV. Ringin Putra Wisesa pada situs lpjk.pu.go,id diketahui pengesahan akte pendirian CV. Ringin Putra Wisesa sebanyak dua kali dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NMPW) berbeda.
Foto: Ist
Baca Juga:
Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat”
Berdasarkan pengesahan akte pendirian CV. Ringin Putra Wisesa tanggal 4 Maret 2015 memiliki NIB 214757577819 dan NPWP 72.599.176.4-xxx.xxx, melalui Ukon Krisnajaya SH. M.kn.
Sementara pengesahan tanggal 26 Juni 2024, CV. Ringin Putra Wisesa memilki NIB 9120508960539 dan NPWP 07.259.917.6-xxx.xxx dengan nomor pengesahan AHU-0026354-AH.01.16 Tahun 2024 melalui notaris Firdaus Muhammad Sh. M.kn.
Dalam detail data badan usaha, CV. Ringin Putra Wisesa dengan Notaris Firdaus Muhammad Sh. M.kn i memiliki satu subklasifikasi layanan iaitu, subklasifikasi layanan konstruksi bangunan sipil elektrikal, kode BS007 yang diterbitkan oleh LSBU PT. Himjasa Sertifikasi Mandiri beralamat di Pertokoan Seruni Blok A No 11, Kel. Sei Panas, Kecamatan Batam Kota pada tanggal 8 Desember 2025.
Foto: Ist
Plt Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta melalui surat No 195/BPP/P-RPI/XI/2025, tanggal 03 November 2025.
Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta menyampaikan jawaban dengan surat No 2271/HM.10.2, tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta, Eko Kardiyanto. Surat jawaban tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp, Senin (12/1) oleh Eko Slamet Riyadi, ujar Anggiat.
Dalam surat jawaban tersebut menyatakan bahawa, proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan kualitas pencahayaan kota yang dilaksanakan Dinas Bina Marga, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, telah mengikuti kaidah Perpres No 46 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala LKPP RI No 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
PPK Bidang PJSU telah melakukan verifikasi data kualifikasi penyedia sesuai persyaratan yang terdapat pada pengumuman pendaftaran pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik etalase penerangan jalan umum Prov DKI Jakarta versi 5.0.
Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta pada intinya menyatakan bahwa, CV. Ringin Putra Wisesa memiliki NPWP dan mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak.
Namun tidak disebutkan NPWP yang valid, apakah NPWP 72.599.176.4-xxx.xxx atau NPWP 07.259.917.6-xxx.xxx. Sebab data pendukung yang terlampir berupa sertifikat badan usaha, nama Penanggung Jawab Badan Usaha, Alamat Lengkap dan NPWP distabilo menggunakan warna hitam sehingga tidak bisa terbaca, kata Anggiat.
Dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, secara umum, tidak boleh satu perusahaan yang sama disahkan dua kali dengan NIB berbeda, karena satu badan hukum hanya memiliki satu NIB yang menjadi identitas tunggalnya di sistem perizinan.
Namun, jika ingin memisahkan usaha sangat berbeda, harus mendirikan badan hukum baru dengan NIB baru. Pengesahan ganda dengan NIB berbeda untuk entitas yang sama akan menimbulkan ketidaksesuaian data dan masalah hukum. Kesimpulannya, jangan mengesahkan akta yang sama dua kali dengan NIB berbeda.
Peraturan yang melarang satu perusahaan memiliki lebih dari satu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk entitas badan usaha yang sama, sesuai Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, yang menyatakan setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB untuk badan usaha.
Sementara untuk satu perusahaan (badan hukum) idealnya hanya memiliki satu NPWP karena NPWP adalah identitas Wajib Pajak. Jika terjadi NPWP ganda untuk badan usaha, itu bisa menjadi masalah administratif dan salah satunya harus diajukan permohonan penghapusan ke KPP untuk validasi NIK dan kerapian administrasi perpajakan
Untuk memperoleh kepastian hukum, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mendesak agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia.
Kejaksaan tidak boleh takut menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, baik terkait dengan NIB dan NPWP CV. Ringin Putra Wisesa maupun terhadap oknum pejabat Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta yang terlibat memilih, menetapkan CV. Ringin Putra Wisesa sebagi pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 tersebut.
Jika ditemukan bukti penyimpangan maka, pejabat yang terlibat bisa dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jika dibiarkan maka, tidak menutup kemungkinan praktek-praktek kotor seperti ini akan terus berlanjut, ujar Anggiat.
Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain.
[Redaktur: JP Sianturi]