WahanaNews-Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang PS Sengketa lahan tanah yang dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bapak Alex dan Panitra Ibu Meri di Jalan Poncol Raya RT 02/07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dihadiri juga Badan pertanahan Jakarta timur dan para saksi-saksi kedua belah pihak, Penggugat M sihombing dan tergugat Nipan bin Jukih, ketua RT Kasispem Kelurahanan Pondok Bambu beserta tokoh masyarakat dan para awak media.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam sidang PS Sengketa lahan yang diajukan kepada keluarga Marangkup Sihombing dkk sebagai penggugat dalam gugatannya yg dilayangkan kepada Nipan bin jukih No.262 Pdt.G/2021/PN Jakarta Timur, sebagai tergugat satu.
Dalam gugatannya, keluarga Marangkup Sihombing yang didampingi kuasa hukumnya meminta kembali Sebidang lahan tanah seluas 38 CM persegi yang dulunya adalah sebagian tanahnya milik Nipan Bin jukih, sesuai surat GIRIK Adat yg terbit 1974.
Kelurahan Jatiwaringin Pondok Gede kurang lebih 2000 meter dan sebagian sudah dijual sama Nipan langsung/Resmi sesuai pecahan girik C 44 1974.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sedangkan M Sihombing merasa membeli lewat Nipan berdasarkan AJB tahun 1972 yang tidak ada pecahannya di girik Nipan C 44 tahun 1974 oleh karena itu, diduga surat-surat M. Sihombing diragukan.
Menurut Nipan sendiri, selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual tanahnya kepada M. Sihombing dkk, oleh karena itu Nipan lewat kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Jaktim, tetapi perkara ini masih dalam proses dan belum selesai proses perdatanya dari pihak M. Sihombing dkk.
Karena merasa dirugikan maka dari pihak Nipan yang didampingi kuasa hukumnya mencari keadilan di dalam proses persidangan yang masih berjalan di PN jaktim.