WahanaNews-Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang PS Sengketa lahan tanah yang dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bapak Alex dan Panitra Ibu Meri di Jalan Poncol Raya RT 02/07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dihadiri juga Badan pertanahan Jakarta timur dan para saksi-saksi kedua belah pihak, Penggugat M sihombing dan tergugat Nipan bin Jukih, ketua RT Kasispem Kelurahanan Pondok Bambu beserta tokoh masyarakat dan para awak media.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam sidang PS Sengketa lahan yang diajukan kepada keluarga Marangkup Sihombing dkk sebagai penggugat dalam gugatannya yg dilayangkan kepada Nipan bin jukih No.262 Pdt.G/2021/PN Jakarta Timur, sebagai tergugat satu.
Dalam gugatannya, keluarga Marangkup Sihombing yang didampingi kuasa hukumnya meminta kembali Sebidang lahan tanah seluas 38 CM persegi yang dulunya adalah sebagian tanahnya milik Nipan Bin jukih, sesuai surat GIRIK Adat yg terbit 1974.
Kelurahan Jatiwaringin Pondok Gede kurang lebih 2000 meter dan sebagian sudah dijual sama Nipan langsung/Resmi sesuai pecahan girik C 44 1974.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sedangkan M Sihombing merasa membeli lewat Nipan berdasarkan AJB tahun 1972 yang tidak ada pecahannya di girik Nipan C 44 tahun 1974 oleh karena itu, diduga surat-surat M. Sihombing diragukan.
Menurut Nipan sendiri, selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual tanahnya kepada M. Sihombing dkk, oleh karena itu Nipan lewat kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Jaktim, tetapi perkara ini masih dalam proses dan belum selesai proses perdatanya dari pihak M. Sihombing dkk.
Karena merasa dirugikan maka dari pihak Nipan yang didampingi kuasa hukumnya mencari keadilan di dalam proses persidangan yang masih berjalan di PN jaktim.
Karena pihak Nipan digugat, maka dari itu selaku kuasa hukumnya, Nipan dan tim lapangan menyelidiki surat M. Sihombing berdasarkan AJB NO.118.thn 1972 KIPT Jawa Barat.
Tetapi ternyata surat AJB tersebut yg ditandatangani pejabat camat Kecamatan Pondok Gede sekalikus PPAT, bahwa AJB M. Sihombing tidak terdaftar di catatan Administrasi Pemerintahan Pondok Gede tanah AJB, seluas 750 meter tahun 1972.
Lewat surat resmi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Nipan yang ditujukan kepada PPAT Pondok Gede bahwa AJB 1972 A/N M. Sihombing dalam surat keterangannya Tidak di ketemukan.
Hal ini berarti di duga surat AJB tersebut palsu.
Menindak lanjuti lagi surat IPEDA nomor: C 326 / 2039 seluas 890 meter dulunya Jatiwaringin Pondok Bambu Kecamatan Jatinegara, bahwa IPEDA Sihombing tidak ada di catatan buku letter C di kelurahan pondok bambu yg sekarang objek tanah tersebut di wilayah kelurahan Pondok Bambu.
Artinya, Nipan selaku pemilik Girik Adat C 44 1974 yang sendiri sangat dirugikan dari pihak Sihombing dikarenakan Nipan sendiri tak bisa membaca dan menulis.
“Kami selaku kuasa hukum dan didampingi awak media akan berupaya mencari keadilan dan akan mengawal penuh persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan M. Sihombing dkk, yang didampingi kuasa hukumnya diduga kebal hukum karena Nipan sendiri tidak pernah menjual tanahnya kepada M. Sihombing. Maka dari itu, berdasarkan surat AJB 1972 M. Sihombing dkk menggugat Nipan di pengadilan Negeri Jaktim.
Dalam gugatannya, M. Sihombing akan mengambil tanah seluas 38 meter yang dahulunya sudah diserahkan bersama yang disaksikan kedua belah pihak lewat kuasa hukum masing-masing.
Menurut kuasa hukum kedua belah pihak sah. Tetapi, di kemudian hari M. Sihombing ganti pengacara menggugat Nipan lewat Pengadilan Negeri Jaktim.
“Saya hargai sementara ini dalam proses hukum yang masih berjalan hampir kurang lebih setahun ini,” tutur kuasa hukum Nipan dan tim. [non]