Karena pihak Nipan digugat, maka dari itu selaku kuasa hukumnya, Nipan dan tim lapangan menyelidiki surat M. Sihombing berdasarkan AJB NO.118.thn 1972 KIPT Jawa Barat.
Tetapi ternyata surat AJB tersebut yg ditandatangani pejabat camat Kecamatan Pondok Gede sekalikus PPAT, bahwa AJB M. Sihombing tidak terdaftar di catatan Administrasi Pemerintahan Pondok Gede tanah AJB, seluas 750 meter tahun 1972.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Lewat surat resmi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Nipan yang ditujukan kepada PPAT Pondok Gede bahwa AJB 1972 A/N M. Sihombing dalam surat keterangannya Tidak di ketemukan.
Hal ini berarti di duga surat AJB tersebut palsu.
Menindak lanjuti lagi surat IPEDA nomor: C 326 / 2039 seluas 890 meter dulunya Jatiwaringin Pondok Bambu Kecamatan Jatinegara, bahwa IPEDA Sihombing tidak ada di catatan buku letter C di kelurahan pondok bambu yg sekarang objek tanah tersebut di wilayah kelurahan Pondok Bambu.
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
Artinya, Nipan selaku pemilik Girik Adat C 44 1974 yang sendiri sangat dirugikan dari pihak Sihombing dikarenakan Nipan sendiri tak bisa membaca dan menulis.
“Kami selaku kuasa hukum dan didampingi awak media akan berupaya mencari keadilan dan akan mengawal penuh persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan M. Sihombing dkk, yang didampingi kuasa hukumnya diduga kebal hukum karena Nipan sendiri tidak pernah menjual tanahnya kepada M. Sihombing. Maka dari itu, berdasarkan surat AJB 1972 M. Sihombing dkk menggugat Nipan di pengadilan Negeri Jaktim.