WahanaNews Jakarta.co - Sebanyak 80 unit bangunan rumah tinggal yang beralamat di jalan Kramat Barat, RT.03/RW.04, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan wahananews.co di lokasi, Kamis (27/11) tampak bangunan tersebut hampir rampung dikerjakan dan mulai dipasarkan kepada konsumen melalui iklan yang terpampang di kantor pemasaran persis berdiri di samping lokasi bangunan.
Baca Juga:
Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan Ruko Tanpa PBG di Kecamatan Tanjung Priok
Berdasarkan laporan wahananews.co melalui platform terintegrasi milik Pemprov DKI Jakarta, CRM (Cepat Respon Masyarakat), Kamis (27/11), pihak Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan ( Sudin Citata) Jakarta Timur melalui Sektor Citata Kecamatan Kramat Jati, mengatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Telah disurvei oleh Petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Kramat Jati di lokasi pengaduan, Jl. H. Ali RT.006 RW.009, Kel. Tengah, Kecamatan Kramat Jati. Bahwa di lokasi terdapat Kegiatan pembangunan Tanpa PBG."
"Terhadap bangunan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 sudah diberikan administrasi tindakan penertiban sampai dengan Surat Peringatan 1 dengan No. 6000/e/SP1/JT/KRJ/XII/2025/AT.13.01 tanggal 01 Desember 2025. (Foto dan foto survei terlampir)," bunyi keterangan Sudin Citata, Jakarta Timur melalui platform CRM, (1/12/2025).
Baca Juga:
Tindak Tegas Bangunan O!SAVE Diduga Tanpa PBG di Cakung
Foto: Sudin Citata, Jakarta Timur
Menanggapi hal tersebut l, Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Thomson mengapresiasi langkah Sudin Citata, Jakarta Timur dalam memberikan sanksi terhadap 80 unit bangunan rumah tinggal tanpa PBG di jalan Kramat Barat, RT.03/RW.04, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati tersebut.
Thomson meminta agar fungsi pengawasan Sudin Citata Jakarta Timur maupun Sektor Citata Kramat Jati yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.