"Silahkan teman-teman media agar terus memantau sampai dimana tindaklanjut penertiban yang dilakukan pihak Sudin Citata. Supaya jangan hanya berhenti di surat peringatan pertama. Bila ini tidak segera ditindak, maka jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum Sudin Citata Jakarta Timur melalui oknum Sektor Citata Kramat Jati dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG," ucap Thomson.
Lebih lanjut Thomson mengatakan, dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan Ruko Tanpa PBG di Kecamatan Tanjung Priok
“Selain hilangnya PAD, keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Timur,” tutup Thomson.
[Redaktur: Alpredo]