WahanaNews Jakarta.co - Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson meminta Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta Selatan untuk menindak bangunan lima lantai tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Karet Belakang III, Kel. Karet, Kecamatan Setia Budi.
Hal itu dikatakan Thomson kepada wahananews.co usai ditemui di kantornya, Jumat (7/3). Ia meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Selatan yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga:
Permasalahan Minyak dan Gas di Indonesia: Perizinan dan Tumpang Tindih Kewenangan
"Bila ini tidak segera ditindak, maka jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum CKTRP Jakarta Selatan melalui oknum Kasektor CKTRP Setia Budi dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG," ucap Thomson.
Lebih lanjut Thomson mengatakan, dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain hilangnya PAD, keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Selatan,” ucap Thomson.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim Berikan Kemudahan Perizinan, Buka Peluang Besar Bagi Investor
Thomson meminta penegak hukum untuk menindak oknum oknum pejabat yang diduga mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG.
Pantauan wahananews.co di lokasi, hingga kini aktivitas pembangunan masih berlangsung. Saat wahananews meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait bangunan tanpa izin PBG, Kasi Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Budi maupun Kasektor Kecamatan Setia Budi, Yosef memilih bungkam alias tidak menjawab.
[Redaktur: Tio]