WahanaNews Jakarta.co - Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson meminta Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta
Utara untuk menindak bangunan empat lantai tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Tarian Raya Timur Blok B4 No.4, RT.11/RW.10, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu dikatakan Thomson kepada wahananews.co usai ditemui di kantornya, Kamis (26/6). Ia meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Dikatakan Thomson, pemerintah DKI Jakarta sudah memberikan kelonggaran dengan menerbitkan pergub 31 tahun 2022 agar masyarakat bisa membangun rumah tinggal 4 lantai, namun di Pergub tersebut di atur KDB yang harus di taati pemilik bangunan dalam hal ini pengawasan dari Sudin CKTRP.
"Bila ini tidak segera ditindak, maka jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum CKTRP Jakarta Utara melalui oknum Kasektor CKTRP Kelapa Gading dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG," ucap Thomson.
Lebih lanjut Thomson mengatakan, dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Harga Tanah di SCBD Tembus Rp 300 Juta per Meter, Investor Berebut Lahan
“Selain hilangnya PAD, keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” ucap Thomson.
Untuk menjawab tudingan negatif dari masyarakat, Thomson meminta Kasektor Citata Kelapa Gading atau Sudin CKTRP jakarta Utara turun kelapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai pergub 31 tahun 2022.
[Redaktur: Alpredo]