WahanaNews Jakarta.co - Sekjen LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson meminta Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta
Utara untuk menindak bangunan tiga lantai tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Permata 13 No. 2, RT.14/RW.15, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.
Hal itu dikatakan Thomson kepada wahananews.co usai ditemui di kantornya, Selasa (24/6). Ia meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Duren Sawit Jaktim Tetap Berlanjut
Menurut Thomson bangunan non rumah tinggal tersebut selain tidak punya izin PBG juga diduga melanggar KDB (koefisien dasar bangunan) dan jarak bebas.
"Bila ini tidak segera ditindak, maka jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum CKTRP Jakarta Utara melalui oknum Kasektor CKTRP Penjaringan dengan pemilik bangunan yang notabene belum memiliki PBG," ucap Thomson.
Lebih lanjut Thomson mengatakan, dampak dari pembiaran terhadap bangunan tanpa PBG berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Sudin Citata Jaktim Berikan Sanksi Surat Peringatan Terhadap 80 Unit Bangunan Tanpa PBG di Kec. Kramat Jati
“Selain hilangnya PAD, keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oknum oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” ucap Thomson.
Untuk menjawab tudingan negatif dari masyarakat, Thomson meminta Kasektor Citata Penjaringan atau Sudin Citata jakarta Utara turun kelapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai pergub 31 tahun 2022.
[Redaktur: Alpredo]