Dia mengatakan kegiatan pemeriksaan tempat penampungan hewan ini dilaksanakan sampai hari H perayaan Idul Adha.
Dalam akhir keterangannya, dia mengimbau agar pedagang hewan kurban berjualan di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memanfaatkan fasilitas umum.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaksel, Korban Harus Layani 70 Pria Baru Dibayar
Fasilitas umum yang dilarang pemerintah yakni trotoar, taman hingga jalan raya yang dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas kawasan tersebut.
"Bang Fajar ini berjualan di lahan kosong yang tertutup, jauh dari pemukiman, tersedia tempat makan, minum, dan atap," ujarnya.
Dinas KPKP DKI telah memeriksa sekitar 10.800 ekor hewan yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing dan domba di 119 lokasi penampungan di Jakarta dengan dinyatakan sehat sehingga terpenuhi secara syariat Islam.
Baca Juga:
Polsek Kebayoran Baru Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]