Dia mengatakan kegiatan pemeriksaan tempat penampungan hewan ini dilaksanakan sampai hari H perayaan Idul Adha.
Dalam akhir keterangannya, dia mengimbau agar pedagang hewan kurban berjualan di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memanfaatkan fasilitas umum.
Baca Juga:
Polisi: Uang Palsu yang Diedarkan Artis Sekar Arum Berasal dari Jaringan Bogor
Fasilitas umum yang dilarang pemerintah yakni trotoar, taman hingga jalan raya yang dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas kawasan tersebut.
"Bang Fajar ini berjualan di lahan kosong yang tertutup, jauh dari pemukiman, tersedia tempat makan, minum, dan atap," ujarnya.
Dinas KPKP DKI telah memeriksa sekitar 10.800 ekor hewan yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing dan domba di 119 lokasi penampungan di Jakarta dengan dinyatakan sehat sehingga terpenuhi secara syariat Islam.
Baca Juga:
Sentuhan Klasik dan Cinta Budaya: Iskandar Widjaja Siap Mengguncang Panggung Jakarta
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]