Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menegaskan penonaktifan NIK warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara bertahap mulai April 2024.
"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan. Nanti, jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Baca Juga:
Pramono Anung Ingin KJMU Berlaku Hingga S3, Ini Alasannya
Budi menyebutkan keputusan waktu ini dibuat lantaran menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]