WahanaNews-Jakarta | Pengacara Hotman Paris Hutapea mundur sebagai anggota Perhimbunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hotman mengungkapkan dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu, maka menurutnya, kepengurusan yang ditunjuk menjadi tak sah.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Diketahui perubahan Anggaran Dasar tersebut menurut Hotman, menjadi dasar kepengurusan DPN Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan.
Merespon pernyataan Hotman itu, Ketum Peradi Otto Hasibuan membeberkan kronologi perubahan Anggaran Dasar Peradi.
Otto mengatakan awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Sementara itu, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan.
Oleh karenanya, Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers, Kamis (21/4/2022).