"Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, maka yang batal itu hanya AD yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022," ujarnya.
"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," imbuhnya. [non]