1. Perubahan Anggaran Dasar Peradi Juga Disetujui di Munas
Otto menjelaskan kasus itu terjadi semasa Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan periode 2015-2020. Pada saat itu terdapat rapat pleno yang mengubah Anggaran Dasar Peradi.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Kemudian, Alamsyah (penggugat) merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah karena hanya diubah dalam rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi.
Oleh karena itu DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah, perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya seiring waktu kasus itu berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor.
Baca Juga:
Kemlu RI Respon Kebijakan Tarif Baru Trump, Dampak Signifikan Bagi Ekspor
Adapun salah satu agenda Munas Peradi itu adalah perubahan anggaran dasar.
Dalam Munas itu menyetujui perubahan anggaran dasar dengan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya hanya di sahkan dalam rapat pleno, sekarang menjadi Anggaran Dasar yang disahkan berdasarkan keputusan Munas.
Dengan demikian, terdapat 2 produk, yaitu perubahan Anggaran Dasar yang hanya di putuskan dalam rapat pleno, dan satu lagi perubahan Anggaran Dasar yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020, dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95% mengalahkan calon lainnya.