WahanaNews-Jakarta | Pengacara Hotman Paris Hutapea mundur sebagai anggota Perhimbunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hotman mengungkapkan dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu, maka menurutnya, kepengurusan yang ditunjuk menjadi tak sah.
Baca Juga:
Pastikan Wilayah Hukum Kondusif Kapolres Binjai Cek Pospam & Posyan
Diketahui perubahan Anggaran Dasar tersebut menurut Hotman, menjadi dasar kepengurusan DPN Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan.
Merespon pernyataan Hotman itu, Ketum Peradi Otto Hasibuan membeberkan kronologi perubahan Anggaran Dasar Peradi.
Otto mengatakan awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas.
Baca Juga:
Erick Thohir: Kemenangan Timnas U-17 atas Korsel adalah Momen Bersejarah
Sementara itu, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan.
Oleh karenanya, Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers, Kamis (21/4/2022).