WahanaNews-Jakarta | Demi mendukung program pemerintah saat ini dengan adanya peraturan Pergub 66 tahun 2020, tentang uji emisi dan gas buang di wilayah DKI Jakarta, maka dari itu yang tertuang didalam peraturan tersebut diwajibkan semua kendaraan bermotor haru lulus uji emisi.
Dalam kewajiban uji emisi kendaraan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur atau biasa disebut (Pergub) DKI Jakarta dengan No. 66 pada Tahun 2020, yang dimana bunyinya tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Mutasi Besar: 881 Personel Promosi, 10 Polwan Jadi Kapolres
Dalam sebuah pergub tersebut dijelaskan bahwa sasaran uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perorangan dan sepeda motor.
Untuk kategori jenis mobil penumpang serta perseorangan dan sepeda motor untuk kali ini yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.
Dalam peraturan tersebut disebut kendaraan yang wajib dalam uji emisi adalah jenis kendaraan yang operasi masuk di wilayah seluruh DKI Jakarta.
Baca Juga:
Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Lagi PSN, Koster Siapkan Skema Pendanaan Baru
Perlu diketahui dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 tersebut, bahwasanya setiap pemilik kendaraan bermotor wajib harus melakukan uji emisi gas buang dan yang memenuhi ambang batas emisi.
Perlu diketahui bahwasanya dalam kewajiban uji emisi gas buang untuk kendaraan bermotor dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Dalam peraturan tersebut kendaraan yang belum lakukan dan tidak lulus untuk uji emisi akan dikenakan sanksi dan tilang.