Lanjutnya "Harapan kami kedepannya agar sering diadakan lagi acara seperti ini, agar kita selalu bersama - sama peduli agar polusi udara kita yang ada di wilayah DKI Jakarta tidak tercemar.
Perlu diketahui dalam pergub 66 tahun 2020 bunyinya ialah Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan. [afs]