Pada hal PT Nusa Mitra Lestari Sukses telah melampirkan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Nomor: 03.DP/JLN.CIPENDAWA-DBMSDA/POKJA 1/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Atas sanggahan tersebut, Pokja 1 Pemilihan akhirnya menerima sanggahan PT Nusa Mitra Lestari Sukses dan mengakui melalui surat jawaban sanggahan No. 15.SANGGAHAN/JLN.CIPENDAWA-DBMSDA/POKJA 1/2025, tertanggal 4 Juli 2025 yang menyatakan PT Nusa Mitra Lestari Sukses telah melampirkan penilaian kinerja dari pemberi kerja swasta. Kemudian Pokja 1 pemilihan melakukan evaluasi ulang.
Baca Juga:
KPK Minta Izin Periksa Kajari Mandailing, Dugaan Korupsi Jalan Sumut Libatkan Jaksa
Setelah dilakukan evaluasi ulang penawaran ke 4 perusahaan, Pokja 1 Pemilihan juga menyatakakan penawaran ke 4 perusahaan gugur alias tidak lulus evaluasi karena berbagai alasan.
PT Nusa Mitra Lestari Sukses alasan tidak lulus: Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaan dan pengujian berkala dan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang/Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 untuk Asphalt Sprayer
Alasan sebelumnya: “Tidak melampirkan penilaian kinerja penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.”
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
PT. Sakti Karya Berjaya alasan tidak lulus: Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaan dan pengujian berkala dan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang/Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 untuk Asphalt Sprayer.
CV. Adhy Tama alasan tidak lulus: Tidak Melampirkan Penilaian Kinerja Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dokumen pemilihan.
PT Karya Infra Utama alasan tidak lulus: Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaan dan pengujian berkala dan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang/Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 untuk Asphalt Sprayer.