WahanaNews-Jakarta | Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) secara resmi melayangkan pernyataan resminya bahwa profesi notaris tidak bermain-main dengan mafia tanah, seperti yang diberitakan sebelumnya di sebuah media elektronik yang kini menjadi viral.
" Perlu kami ingatkan kepada masyarakat diseluruh Indonesia bahwa, semua notaris tergabung dalam INI dalam perjalanannya melakukan pembinaan dan keilmuannya, notaris Indonesia sudah melakukan profesi sumpah jabatan notaris dan di atur oleh UU yang berlaku di Indonesia," tegas Yualita Widyadhari, S.H, MKn, CIB di kantor Ikatan Notaris Indonesia, jl Minangkabau, Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dikatakan Yualita "Sebagai wadah yang besar beranggotakan 20 ribu orang lebih tersebar di seluruh Indonesia, kita sangat menghargai proses hukum yang berlaku dan kita sebagai profesi bermartabat ini selalu mengedepankan praduga tak bersalah."
"Kami sangat percaya dengan tim penyidik dari Kepolisian, jika ada oknum pastinya akan ditindak tegas mengacu pada tindak pidana sesuai UU, itu pun jika ada Notaris yang dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan profesinya notaris, maka ia harus bertanggung jawab kepada dirinya dan kepada masyarakat, dan praduga tetap dikedepankan sampai terbukti, itu sudah pakem kami," ucap wanita kelahiran Banjarmasin itu kepada sejumlah awak media.
Ditempat yang sama, Sekjen Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus, menekankan bahwa jika ada yang menyimpang suatu norma aturan atau kealpaan maka tidak bisa dijustifikasi sebagai mafia.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Jika ada kasus, maka dapat ditinjau fakta jual beli maka harus dibuktikan dulu adakah transaksi dll atas tanah, jika tidak maka harus diklarifikasi dulu sehingga tidak asal menuding seenaknya, maka tetap ada pembuktian. Kami sangat acungkan jempol untuk pihak Kepolisian yang kini menangani kasus mafia tanah." pungkasnya.[non]