Ditengah proses pelelangan, salah satu peserta lelang sebetulnya telah mengingatkan Pokja pemilihan yang ditembuskan ke Pejabat Pembuat komitemen (PPK) Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat melalui surat sanggahan.
Intinya bahwa keputusan Pokja 03 JP telah keliru menetapkan CV EPK sebagai pemenang tender.
Baca Juga:
Penataan Kawasan Taman Pepaya Jagakarsa
Sebab ditemukan, salah satu personil manajerial K3 CV. EPK atas nama PH telah digunakan pada paket pekerjaan Pembangunan RTH Kp. Gombol Paya RT. 007 Rw. 013 Kel. Kalideres Ke. Kalideres Jakarta Barat pada Pokja JB 3 UPBJ Kota Jakarta Barat. Namun hal itu tidak diindahkan Pokja Pemilihan 03 Jakarta Pusat.
“Malah pokja pemilihan 03 Jakarta Pusat mengatakan, bahwa pada saat penandatanganan kontrak Pembangunan RTH Kalideres telah mengganti personil manajerial K3 atas nama PH dengan personil lain, kan aneh? ” ucap sumber yang meminta namanya tak ditulis.
Sampai batas waktu pelaksanaan pekerjaan, proyek penataan RTH Rawasari yang juga proyek unggulan Wali Kota Jakarta Pusat itu tak kunjung selesai.
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat akhirnya memutus kontrak dengan CV.EPK dan memasukkan ke perusahaan daftar hitam LKPP (blacklist).
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Menurut sumber, sampai habis waktu pelaksanaan kontrak, CV. EPK hanya dapat meyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 20% dari total pekerjaan.
Informasi yang dihimpun media ini, diduga proyek RTH dijajaran 5 wilayah Prov. DKI Jakarta sebelumnya telah dikuasai oleh seorang oknum bernisial “F”.
Oknum “F” inilah yang berperan ‘mengatur’ agar peket-paket proyek RTH di 5 wilayah jatuh ketangannya. Alhasil, kini RTH Rawasari menjadi terbengkalai.