WahanaNews-Jakarta | Proyek pembangunan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rawasari Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2022 saat ini terbengkalai.
Pasalnya proyek tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pemenang tender CV. EPK sampai batas waktu pelaksanaan selesai.
Baca Juga:
Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater, Walikota : Akan Difungsikan RTH
Penelusuran media ini dari portal lpse.jakarta.go.id proyek ini dilelang pada akhir Februari 2022 oleh Pokja Pemilihan 03 Jakarta Pusat (Pokja 03JP) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 5.241.722.973,07.
Sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Pokja 03 Jakarta Pusat Nomor : 258/POKJA JP 3/-1.795.22/2022 ada 3 perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan pembuktian kualifikasi. Yakni:
1. CV. MP penawaran Rp. 4.193.378.378,46.
Baca Juga:
Kelolah Sampah dengan Baik, Pontianak Terima Sertifikat Adipura
2. 2 CV. WA penawaran Rp. 4.193.378.379,20.
3. CV. EPK penawaran Rp. 4.193.378.378,46.
Kemudian Pokja 03 JP menetapkan CV. EPK menjadi pemenang tender. Sesuai jadwal, penandatangan kontrakpun dilakukan tertanggal 5 April 2022 lalu.
Ditengah proses pelelangan, salah satu peserta lelang sebetulnya telah mengingatkan Pokja pemilihan yang ditembuskan ke Pejabat Pembuat komitemen (PPK) Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat melalui surat sanggahan.
Intinya bahwa keputusan Pokja 03 JP telah keliru menetapkan CV EPK sebagai pemenang tender.
Sebab ditemukan, salah satu personil manajerial K3 CV. EPK atas nama PH telah digunakan pada paket pekerjaan Pembangunan RTH Kp. Gombol Paya RT. 007 Rw. 013 Kel. Kalideres Ke. Kalideres Jakarta Barat pada Pokja JB 3 UPBJ Kota Jakarta Barat. Namun hal itu tidak diindahkan Pokja Pemilihan 03 Jakarta Pusat.
“Malah pokja pemilihan 03 Jakarta Pusat mengatakan, bahwa pada saat penandatanganan kontrak Pembangunan RTH Kalideres telah mengganti personil manajerial K3 atas nama PH dengan personil lain, kan aneh? ” ucap sumber yang meminta namanya tak ditulis.
Sampai batas waktu pelaksanaan pekerjaan, proyek penataan RTH Rawasari yang juga proyek unggulan Wali Kota Jakarta Pusat itu tak kunjung selesai.
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat akhirnya memutus kontrak dengan CV.EPK dan memasukkan ke perusahaan daftar hitam LKPP (blacklist).
Menurut sumber, sampai habis waktu pelaksanaan kontrak, CV. EPK hanya dapat meyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 20% dari total pekerjaan.
Informasi yang dihimpun media ini, diduga proyek RTH dijajaran 5 wilayah Prov. DKI Jakarta sebelumnya telah dikuasai oleh seorang oknum bernisial “F”.
Oknum “F” inilah yang berperan ‘mengatur’ agar peket-paket proyek RTH di 5 wilayah jatuh ketangannya. Alhasil, kini RTH Rawasari menjadi terbengkalai.
Sementara atas informasi ini, wartawan masih membutuhkan konfirmasi dari Kepala Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat. [afs]