WahanaNews-Jakarta | Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis atau biasa dipanggil Ojan, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dilaporkan meninggalkan Mapolres Jakarta Barat pada Rabu (30/3), pukul 11.00 WIB.
Dilansir dari Kompascom, Ojan yang hendak berangkat menuju kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani rehab dikawal beberapa petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Baca Juga:
Warga Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Terima Bantuan Alat Disabilitas
Pria yang mengenakan kemeja putih bersih, celana panjang berwarna abu-abu tua, dan sepatu kets putih, itu terlihat berjalan santai dengan kedua tangan di saku celana.
Ia menggunakan masker putih dengan rambut terkuncir rapi.
Sekilas, Ojan tampak tersenyum di balik maskernya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Penanganan Sampah Jadi Bagian Kerja Sama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
Sesekali ia menjawab pertanyaan awak media tentang perasaannya. "Perasaan senang," jawab Ojan singkat sembari berlalu.
Sebelum memasuki mobil Toyota Inova yang mengantarnya ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Ojan sempat berpesan kepada para penggemarnya.
"Sehat-sehat selalu ya!" seru Ojan sedikit berteriak dari dalam mobil.
Hasil asesmen
Hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terhadap vokalis band Sisitipsi tersebut telah keluar.
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, Ojan akan menjalani rehabilitasi narkoba berdasarkan hasil asesmen.
"Kemarin sore kami sudah menerima hasil rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP DKI Jakarta. Hasilnya, yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI Jakarta," kata Harry di Jakarta Barat, Rabu.
Harry menjelaskan, rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa Ojan terindikasi sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Yang bersangkutan sampai saat ini selama pemeriksaan, baru menunjukkan indikasi pengguna narkotika," kata Harry.
"Belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Atas landasan hukum, maka dilakukan rehabilitasi oleh TAT BNNP DKI," imbuh Harry. [non]