Lebih lanjut, Damar juga menyebut bahwa sampat saat ini, Pegadaian telah membina sekitar 5.000 UMKM yang tersebar di 12 wilayah di Indonesia.
"Ke depannya tentunya, pegadaian tetap terus meningkatkan UMKM sehingga mereka bisa naik kelas," kata Damar.
Baca Juga:
Pegadaian Kantor Wilayah I Medan Cetak Laba Bersih Rp228,39 Miliar di Kuartal I-2024
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mendukung program GadePreneur, karena juga sejalan dengan peran OJK dalam pengembangan UMKM terutama di dalam Pasal 249 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Bagaimana untuk memudahkan akses pembiayaan kepada UMKM dan juga ini tentunya mendukung upaya pemerintah salah satunya adalah memperluas atau melakukan pemerataan untuk akses usaha dan pendapatan dan ini salah satu juga yang selalu didukung OJK dalam pengembangan UMKM," kata Friderica.
Sementara, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting juga mendukung pembinaan UMKM yang dilakukan Pegadaian melalui program GadePreneur tersebut.
Baca Juga:
Segera Daftar! Pegadaian Gelar Program Mudik Asik Bersama BUMN
"Jadi, apa yang dilakukan oleh Pegadaian pada hari ini menyediakan ekosistem untuk membina UMKM dengan paket yang lengkap ini kami sangat apresiasi, dan kami juga memang terus bersama-sama BUMN yang memiliki ekosistem pembinaan itu bersinergi dengan ekosistem-ekosistem yang sudah ada saat ini seperti pasar digital UMKM, Sarinah, dan juga dukungan-dukungan kemitraan rantai pasok itu juga disinergikan dengan program-program kewirausahaan semacam GadePreneur," kata Loto.
Adapun program pelatihan yang dilaksanakan di 12 lokasi di seluruh Indonesia itu juga bekerja sama dengan mentor profesional yang merupakan expert di bidang pengembangan dan pendampingan UMKM.
Selain mendapatkan pelatihan, peserta yang lolos akan difasilitasi untuk pembiayaan perizinan seperti NPWP Badan, Hak Atas Karya Intelektual (HAKI), Produk Industri Rumah Tanggal (PIRT) dan perizinan lain yang diperlukan oleh pelaku usaha pemula.