Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKJ Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang pemilik kafe dan restoran memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Asahan Permudah Urus Surat Izin
"Manakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kami tidak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Jakarta, Afan Adriansyah, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Afan mengimbau seluruh pemilik usaha agar menggunakan jalan sesuai peruntukannya dan menyiapkan tempat parkir yang layak bagi para pengunjung. Pemilik restoran juga diminta untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.
"Tempat parkir disiapkan, trotoar difungsikan untuk pejalan kaki. Nah itu kami sudah lakukan, membuat surat edaran," ujarnya.
Baca Juga:
Polsek Medan Tembung Tangkap Jukir Liar yang Resahkan Pedagang dan Pengendara di Pajak Perguruan
Menanggapi keberadaan parkir diatas trotoar, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bebrrapa waktu lalu mengatakan, kami perintahkan kepada wali kota dan wilayah, serta OPD-OPD terkait, dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, untuk melakukan tindakan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta
[Redaktur: JP Sianturi]