JAKARTA.WAHANANEWS.CO, DKI Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat tunggakan pembayaran rumah susun sewa (rusunawa) telah mencapai Rp 95,5 miliar. Akumulasi tunggakan tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang panjang hingga 31 Januari 2025.
"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Pj Gubernur Kalbar Dorong UKM di Perbatasan Manfaatkan Pasar Modern PLBN Entikong
Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Meski begitu, data tunggakan ini terus terlaporkan, meskipun sanksi administrasi telah diterapkan, termasuk surat teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.
"Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," ujarnya.
Di sisi lain, Meli mengungkap faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama yakni sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Investigasi Tambang PT Perdana Bumi Syahriyanti di Sungai Bou Donggala, Disinyalir Ilegal: Tahunan Mencuri Pasir-Batu (?)
Warga terprogram seringkali beralasan terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.
"Meskipun ada penghasilan tetap, beberapa penghuni tetap menunggak karena penghasilan yang terbatas," ungkapnya.
Tunggakan ini kata Meli, dinilai mengganggu kelancaran pengelolaan rusunawa, sementara ketersediaan unit untuk penghuni baru semakin terbatas.