Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menindak penghuni yang menunggak, terutama dari kalangan masyarakat umum.
Eksekusi ini akan dilakukan setelah masa tahun politik berlalu, sesuai arahan dari Kepala Dinas Perumahan.
Baca Juga:
Tutup Rangkaian HUT RI ke-80, Gubernur Al Haris Serukan Semangat Kolaborasi Bangun Jambi
Pemprov Jakarta akan mengklusterkan penghuni berdasarkan status pekerjaan mereka, dengan prioritas pada penghuni dengan pekerjaan formal yang memiliki penghasilan tetap. Jika mereka masih menunggak, penindakan akan dilakukan secara tegas.
"Bagi yang layak dibantu, kami akan terus mempertahankan mereka. Namun, bagi yang tidak layak, kami akan lakukan eksekusi (penindakan)," tegasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]