WahanaNews-Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, mengatakan, mayoritas kendaraan di Jakarta memang belum menjalani uji emisi.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Berisiko Akan Dibatasi
Polda Metro Jaya, kata Argo, akan mengedepankan teguran serta sosialisasi uji emisi kepada masyarakat.
“Jangan sampai nanti 10 kendaraan diberhentikan, 9 di antaranya belum ada kartu uji,” ujar Argo, saat dihubungi wartawan pada Rabu (3/11/2021).
Sanksi tilang akan diberlakukan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah menjalani uji emisi.
Baca Juga:
Diduga Dilindungi Oknum, Lima Lokasi Judi Gelper di Pekanbaru Bebas Beroperasi, Setoran Ratusan Juta per Bulan Disorot
Pada tahap itu, sosialisasi soal uji emisi dinilai sudah diterima oleh warga Jakarta.
“Intinya, penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, teguran, baru tindakan tilang,” tutur dia.
“Tilang itu the last option,” tandasnya.