Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, sanksi tilang terhadap pelanggar aturan uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021.
Sosialisasi perihal itu, kata dia, sudah dilakukan sejak 12 Oktober lalu.
Baca Juga:
KONI Jambi Gandeng Media dan Perusahaan Demi Kebangkitan Olahraga, Bidik 10 Besar PON
Sosialisasi sanksi tilang uji emisi sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Januari lalu.
Namun, kata Syafrin, pandemi Covid-19 membuat kegiatan tertunda sejenak.
"Yang melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Syafrin.
Baca Juga:
Enam Dokter Internsip Meninggal, Kemenkes Gelar Medical Check Up dan Skrining Kesehatan Jiwa
Syafrin berujar, besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Sementara denda roda empat adalah Rp 500 ribu. [non]