Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan uji emisi kendaraan dinas operasional (KDO) di sekitar Kantor Wali Kota setempat untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi menyebutkan bahwa uji emisi kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
"Tergetnya 200 kendaraan roda dua dan empat, baik KDO atau kendaraan pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kantor Wali Kota Jakarta Barat," kata Achmad pada Kamis (25/4/2024).
Uji emisi tersebut, kata dia, akan dilakukan sebanyak 38 di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dengan menyasar sejumlah kantor Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang ada.
"ASN bisa manfaatkan uji emisi ini sesuai jadwal dari Sudin LH Jakbar dan untuk masyarakat umum bisa uji emisi pada bengkel-bengkel resmi uji emisi dengan biaya ditanggung pemilik kendaraan," kata dia.
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Adapun daftar lokasi bengkel resmi uji emisi di wilayah Jakarta Barat, yakni Tunas Toyota Kebayoran Lama, Dipo Pahala Internasional Otomotif, Kembangan Delta Auto, Mangga Besar Tunas Mobilindo Parama, Tomang Cung Service, Jembatan Lima Auto 2020 dan Jayakarta Astra Toyota.
Kemudian Kebayoran Lama Plaza Auto Prima Cabang Kyai Tapa, Grogol Bumen Redja Abadi, Jembatan Tiga Tunas Toyota Latumenten Rahardja Ekalancar, Daan Mogot Lautan Berlian Mitsubishi Restu Mahkota Karya dan Kebon Jeruk Indomobil Multitrada.
Selanjutnya Daan Mogot Srikandi, Diamond Motors, Pengumben Honda Kebun Jeruk, Astrido Toyota Kebon Jeruk, Auto 2020 Daan Mogot LBUM Kebon Jeruk dan Astrido Daihatsu Daan Mogot.