Menurutnya, hal ini bernuansa politis karena ada pihak-pihak yang sengaja menjelekan pihaknya dengan mencari sisi lemah dalam setiap kegiatannya.
"Hal ini tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Pasal 5 yang mengatakan, Seorang Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini," imbuhnya.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Terkait dengan anggaran reses dan sosialisasi di hadapan Dapilnya, Haji Beceng menambahkan mengunakan anggaran sendiri, tidak mengunakan dana APBD DKI Jakarta.
"Dimana salahnya dan saya juga telah melapor ke Sekwan dengan adanya pemberitaan yang seolah-olah menjatuhkan saya," ungkap Beceng.
“Saya memang belum mengambil sikap atas kejadian pemberitaan dan video yang beredar di beberapa media karena masih memberikan waktu, terlebih kepada orang pertama yang membuat video,” Tutupnya.[non]