“Kami pasang segel di samping dan depan bangunan. Segel ini tidak boleh dirusak atau dicopot. Jika itu dilakukan, maka termasuk pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas DCKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini, menjelaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat digunakan secara operasional.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Tekankan Pentingnya Sekolah Aman dan Perlindungan Anak di Jakarta Barat
“Bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu, dan untuk operasionalnya wajib memiliki SLF. Karena bangunan ini belum memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya kami hentikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Manajer Padel MMT, Doris, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengurus perizinan sejak tahun lalu.
“Proses izin sudah berjalan sejak Juli tahun lalu. Memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan direvisi, tetapi berkasnya masih dalam proses,” ungkapnya.
Baca Juga:
Apresiasi untuk DPRD DKI: Mendesak Klarifikasi Kabar Direksi TransJakarta ke Bali untuk Latihan Padel saat Halte Dirusak Massa
Diketahui, kegiatan penyegelan lapangan Padel MMT di Puri Ayu Kembangan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Sudin DCKTRP, Kepala Seksi Perizinan, Kepala PTSP Lamhot Tambunan, serta jajaran Kasatpol PP Jakarta Barat Heri Purnama beserta Jajarannya.