“Kami pasang segel di samping dan depan bangunan. Segel ini tidak boleh dirusak atau dicopot. Jika itu dilakukan, maka termasuk pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas DCKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini, menjelaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat digunakan secara operasional.
Baca Juga:
Aktivitas Pembangunan Padel di Mampang Prapatan Tetap Berlanjut Meski Sudah Diperintahkan Bongkar
“Bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu, dan untuk operasionalnya wajib memiliki SLF. Karena bangunan ini belum memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya kami hentikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Manajer Padel MMT, Doris, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengurus perizinan sejak tahun lalu.
“Proses izin sudah berjalan sejak Juli tahun lalu. Memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan direvisi, tetapi berkasnya masih dalam proses,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
Diketahui, kegiatan penyegelan lapangan Padel MMT di Puri Ayu Kembangan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Sudin DCKTRP, Kepala Seksi Perizinan, Kepala PTSP Lamhot Tambunan, serta jajaran Kasatpol PP Jakarta Barat Heri Purnama beserta Jajarannya.